Komite Nominasi dan Remunerasi

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

 

Untuk melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi, perusahaan tidak membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi dikarenakan fungsi tersebut dijalankan langsung oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. 018/CRI-COMM/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021.

Gaji, uang jasa, dan/atau tunjangan anggota Direksi ditentukan oleh fungsi Nominasi dan Remunerasi yang telah dijalankan sesuai dengan POJK No. 34/2014. Sedangkan gaji dan tunjangan kepada Dewan Komisaris ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.