Etika Bisnis

ETIKA BISNIS

 

Perseroan berupaya sebaik mungkin untuk meningkatkan kualitas penerapan dari praktik terbaik Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkesinambungan dalam kegiatan usahanya untuk menghadapi perubahan lingkungan bisnis dan menciptakan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.

Secara konsisten, Perseroan menerapkan prinsip GCG yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran dengan ketentuan sebagai berikut:

Transparansi, yakni keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai Perseroan. Perseroan senantiasa memberikan informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).

 

Akuntabilitas, yakni kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan Perseroan terlaksana secara efektif. Seluruh organ tata kelola Perseroan memiliki prinsip akuntabilitas dengan kejelasan fungsi, struktur, sistem serta pertanggungjawaban yang sistematis.

Responsibilitas, yakni kesesuaian dalam pengelolaan bisnis terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.

Independensi, yakni pengelolaan Perseroan yang dilakukan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip korporasi yang sehat.

Kewajaran, yakni keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak seluruh pemegang saham berdasarkan korporasi yang sehat.


Untuk penerapan prinsip GCG yang lebih efektif dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, perusahaan dilengkapi dengan Komisaris Independen, Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, serta Komite Audit. Unit Audit Internal secara khusus mengawasi proses implementasi kebijakan yang ditetapkan manajemen, dan Komite Nominasi dan Remunerasi juga dibentuk khusus untuk mengkaji serta merekomendasi susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan, dan juga sistem remunerasi yang kompetitif.