KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
KEANGGOTAAN
Sebagai penerapan dari Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi guna meningkatkan fungsi tata kelola perusahaan yang baik terkait dengan pengusulan seseorang untuk diangkat dalam jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris (Nominasi), dan fungsi pengusulan imbalan yang ditetapkan dan diberikan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris karena kedudukan dan peran yang diberikan sesuai dengan tugas, tanggung jawab,dan wewenang anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris (Remunerasi). Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Champ Resto Indonesia Tbk No. No. 003/SK-DEKOM/CRI/2025 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Champ Resto Indonesia Tbk. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.
Susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua Komite : Agustina Supriyani Kardono
Anggota : Maria Santi Widyartini
Warga Negara Indonesia
Usia 51 tahun
Pengalaman kerja:
2012 – Sekarang : Manager PT Indria Interedindo (Trikharisma Konsultan)
2008 – 2012 : Manager PT Indria Interedindo (Trikharisma Konsultan)
2004 – 2008 : Associate, PT Indria Interedindo (Trikharisma Konsultan)
2000 – 2004 : Staf Penerimaan dan Penempatan, Kompas Gramedia Group
1997 – 1998 : Staff Operasional, Biro Psikologi Persona
Anggota : Derisa Zahara
Warga Negara Indonesia
Usia 34 tahun
Pengalaman kerja:
2021 – 2025 : VP, AC Venture Capital
2017 – 2021 : Leadership Advisory Research, Egon Zehnder
2012 – 2017 : Assistant Manager, Ernst & Young
PIAGAM
Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki Piagam Komite Audit sebagai panduan pelaksanaan tugas sesuai kepatuhan pada POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik yang dituangkan ke dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi. Piagam ini berisi panduan kerja Komite Nominasi dan Remunerasi termasuk tugas dan tanggung jawab serta pengadaan Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi.
Sesuai Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Sesuai Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Nominasi:
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a) Kebijakan, kriteria, dan prosedur berbasis kompetensi dan objektivitas yang dibutuhkan dalam proses nominasi anggota Direksi dan atau anggota Dewan Komisaris.
b) Kebijakan penilaian kinerja anggota Direksi dan atau anggota Dewan Komisaris.
c) Program pengembangan bagi anggota Direksi dan atau anggota Dewan Komisaris.
d) Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kinerja anggota Direksi secara periodik berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan terdokumentasi.
2. Fungsi Remunerasi
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a) Struktur remunerasi anggota Direksi dan atau anggota Dewan Komisaris.
b) Kebijakan atas remunerasi anggota Direksi dan atau anggota Dewan Komisaris.
c) Besaran atas remunerasi yang wajar dan kompetitif bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.