Komite Audit

KOMITE AUDIT

 

KEANGGOTAAN
Sebagai penerapan dari Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan telah memiliki Komite Audit guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, pengawasan internal yang baik, dan pencegahan serta deteksi dini terhadap kecurangan. Komite Audit Perseroan telah dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Champ Resto Indonesia Tbk No. 016/CRI-COMM/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 tentang Pembentukan Komite Audit PT Champ Resto Indonesia Tbk. Sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 005/SK-DEKOM/CRI/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Perubahan Komite Audit.

Susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

Ketua Komite : Mohammad Noor Rachman Soejoeti

Anggota : Christian P.M. Nainggolan

Warga Negara Indonesia
Usia 50 tahun
Pengalaman kerja:
2021 – Sekarang PT Tawada Healthcare
2018 – 2021 PT Metindo Erasakti
2016 – 2018 PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk
2010 – 2015 Samudra Energy Limited
2009 – 2010 PT TCG Consulting
2004 – 2009 Northstar Equity Partners

 

Anggota : Iwan Irawan

Warga Negara Indonesia
Usia 47 tahun
Pengalaman kerja:
2024 – Sekarang PT Newport Marine Services Tbk
2023 – Sekarang Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
2019 – 2023 PT Newport Gemilang Jaya
2016 – 2019 PT Trikarsa Ultima Sentosa
2012 – 2014 PT Avatara Konsultama

PIAGAM
Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit sebagai panduan pelaksanaan tugas Komite Audit yang telah mengacu dan sesuai dengan POJK No. 55/2015, dimana piagam ini disahkan oleh Dewan Komisaris Perseroan tanggal 12 Oktober 2021 dengan menandatangani Piagam Komite Audit tersebut. Masa jabatan anggota Komite Audit adalah paling lama sampai penutupan RUPS Tahunan ke-3 berikutnya dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.

Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab yang disesuaikan dengan Piagam Komite Audit, yang telah disusun dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisaris perusahaan: 

    • Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
    • Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
    • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
    • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa;
    • Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tidak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
    • Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
    • Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
    • Menelaah independensi dan objektivitas akuntan publik;
    • Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik;
    • Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan dalam keputusan rapat Direksi atau penyimpangan dalam pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi;
    • Menyampaikan laporan hasil penelaahan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan setelah selesainya laporan hasil penelaahan yang dilakukan oleh Komite Audit;
    • Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
    • Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

PIAGAM KOMITE AUDIT